Assalamualaikum 😊
apa kabar semuanya ?
semoga baik-baik aja ya
Kali ini aku mau bahas tentang apa itu prenup, udah ada yang tau kan gunanya prenup ini apa, yup 😃 ini tuh perjanjian di atas kertas yang kalian buat sebelum atau sesudah pernikahan terjadi, kalian bisa bikin sebelum kalian menikah atau setelah kalian menikah.
Sebenernya penting ga sih prenup ini ?
Bagi aku pribadi yang menikah dengan pria asing (WNA) ini wajib banget hehehe karena sesuai dengan peraturan di Indonesia adalah Indonesia melarang warga negara asing memiliki hak milik atas properti, misalnya tanah, rumah, dan apartemen. Larangan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Terus bagaimana dengan WNI yang menikah dengan WNA, apa bisa memiliki properti di Indonesia ?
Nah, di Indonesia sendiri memberikan hak kepada WNI yang tinggal di Indonesia, yaitu : Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan. Artinya kita bisa membeli properti dan memiliki propreti tersebut atas nama kita dan milik kita. Beda dengan WNA yang tinggal di Indonesia hanya diberikan Hak Pakai saja.
Jadi WNI yang menikah dengan WNA, Hak kepemilikan tersebut tidak bisa dimiliki lagi. Alasannya karena itu tadi (Indonesia melarang WNA untuk memiliki hak milik atas properti) dan ketika kita menikah otomatis semua barang yang kita miliki selama pernikah itu berlangsung adalah harta bersama. Dan ini kembali lagi ke hukum di negara suami, karena ada negara yang mewajibkan si istri mengikuti kewarganegaraan suami ketika mereka menikah tapi ada juga yang tidak. Kalau kalian di wajibkan mengikutin kewargenagaraan suami otomatis hak kalian untuk bisa memiliki properti di Indonesia akan hilang. Tapi kalau tidak mewajibkan pindah kewargenagaraan suami, kalian masih bisa memiliki properti di indonesia dengan syarat kalian memilik surat perjanjian pranikah / prenup. Sebagai pemisah harta suami dan istri selama pernikahan berlangsung. Bikinnya bisa ke notaris dengan biaya yang lumayan sih menurut saya hehehe.
Isi perjanjiannya apa aja ?
hmmmm... prenup ini isinya ga melulu soal misahin harta kok, kalian bisa bikin perjanjian apa aja, misal hak asuh anak kalau terjadi perceraian, harta gono gini, minta hak sekian sekian kalau terjadi perceraian, dan lain-lain selama itu masih masuk di akal dan tidak melanggar hukum dan rasa kemanusiaan.
Keuntungan & Kerugian dari pembuatan Prenup menurut versi aku ya 😊
Keuntungannya :
1. Of course tadi kalau kalian berencana membeli properti di indonesia kalian jadi bisa beli properti di Indonesia.
2. Memiliki ke sah'an dan kekuatan di mata hukum.
3. Bisa melindungi harta bawaan ketika terjadi perceraian.
4. Memisahkan harta yang kita peroleh sendiri setelah pernikahan terjadi supaya jika terjadi perceraian makan harta tersebut tidak akan di bagi rata oleh suami.
Kerugiannya cuma 1, yaitu : membuat pasangan kehilangan kepercayaan terhadap kita. Karena sebelum menikah aku pernah menanyakan hal ini ke beberapa orang indonesia yang menikah dengan WNA, apa mereka buat prenup atau tidak ? dan jawabannya kebanyakan dari mereka tidak membuatnya karena mereka tidak memiliki keinginan untuk membeli properti di Indonesia. Dan banyak yang bilang kalau prenup ini bisa membuat pasangan kita takut apabila hartanya akan kita kuasai dan takut kalau kita ada keinginan akan bercerai dari mereka. Intinya tuh rasa kepercayaan.
Makanya dulu tuh sebelum menikah aku sama mister udah mikirin hal ini mateng-mateng, awalnya mister menolak keinginan aku untuk membuat surat perjanjian pranikah ini, karena dia jadi berfikiran kalau aku tidak 100% mempercayai dia hahaha dan takut bercerai. Tapi setelah aku jelasin ke dia bahwa prenup ini penting buat aku untuk bisa memiliki properti di Indonesia (karena aku mau punya properti aku sendiri di Indonesia yang aku beli pakai hasil jerih payah aku sendiri) akhirnya mister menyetujui. Dan di surat perjanjian pranikah itu cuma menerangkan bahwa saya memiliki hak kepemilikan atas properti yang saya miliki di Indonesia atas nama saya sendiri yang saya beli pakai uang saya sendiri.
Terus gimana sama properti di luar negri milik suami ?
untungnya di negara suamiku, mereka bisa masukin nama suami & istri di surat kepemilikan properti, Dan hukum disana juga adil kok hehehe jadi kalaupun ada hal-hal yang ga kita inginkan terjadi tidak akan merugikan kita, biasanya hukum disana akan membagi rata hak suami dan istri ketika terjadi hal yang tidak di iginkan, Kitakan nikahnya sah di ke 2 mata hukum negara masing-masing, jadi ga usah takut kalo kita bakal kehilangan hak kita.
😊 Begitu temen-temen, jadi semuanya kembali ke diri kalian masing-masing dan tentunya kesepakatan bersama dengan suami. Karena pembuatan prenup ini tidak boleh ada paksaan ya 😅
Semoga bermanfaat untuk semuanya, see you di cerita selanjutnya...
#cheers #sambilminumkopisodabukansianida 😛